Kurikulum

Kampus Merdeka - Merdeka Belajar

Pengembangan kurikulum mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang "Kampus Merdeka - Merdeka Belajar"

Kampus Merdeka merupakan konsep belajar mandiri di perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Aspek esensial dari konsep ini adalah memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan dan kebebasan kepada siswa untuk memilih bidang yang disukainya.

Melalui “Merdeka Belajar - Kampus Merdeka” mahasiswa berkesempatan selama 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks untuk belajar di luar program studinya di kampus atau universitas yang sama; dan paling banyak 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks pada program studi yang sama di universitas yang berbeda, program studi yang berbeda di universitas yang berbeda; dan/atau di luar universitas.

Para siswa saat ini dipersiapkan untuk menjadi pembelajar yang gesit. Kebijakan Merdeka Belajar ini mengatur bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilakukan dengan 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran pada program studi di perguruan tinggi berdasarkan masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban pembelajaran dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.