Cegah Penyebaran Corona, UNY Lakukan Pembatasan Kegiatan di Kampus

Menindak lanjuti perkembangan situasi dan kondisi hingga saat ini yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang berstatus suspect (positif), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pemantauan (ODP) Baik di DIY maupun Nasional, melalui Surat Edaran Rektor No. 6/SE/2020, Universitas Negeri Yogyakarta melakukan pembatasan kegiatan diampus/kantor sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Melalui Surat Edaran ini, diberikan arahan langsung bahwasanya Dosen,Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa DILARANG MASUK KAMPUS/KANTOR tandpa seizing Rektor atau Ketua Covid-19 Crisis Center UNY (C3 UNY). Sehingga diharapkan tetap melaksanakan tugas pekerjaannya dari rumah/di tempat tinggal masing-masing, kecuali bagi Petugas Keamanan.

Surat Edaran Nomor 6/SE/2020 ini diresmikan dan kemudian disebarluaskan sejak Selasa pagi, 24 Maret 2020. Sejak dikeluarkan himbauan ini, akses keluar/masuk kampus diatur oleh Petugas Keamanan. Adanya Surat Edaran ini mempertegas Kebijakan yang dikeluarkan oelh Jurusan Sebelumnya melalui papan pengumuman, bahwa segala pelayanan akademik mahasiswa secara tatap muka, baik itu Tugas Akhir, Tugas Akhir Skripsi, dll. Sementara ditiadakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Untu saat ini segala pelayanan akademik maupun pembelajaran hanya bisa dilakukan secara daring sepenuhnya.

Tags: